Jaminan Keselamatan

  1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang telah memiliki SIM dari Polri berarti telah lulus uji teori dan praktek mengemudi dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor secara baik dan benar.SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
  2. Disediakan fasilitas sesuai Standar pelayanan guna mendukung proses pelayanan apabila sewaktu waktu terjadi musibah ataupun bencana, Seperti:
    • Papan petunjuk jalur evakuasi serta titik kumpul;
    • Appar (alat pemadam api ringan) serta petunjuk penggunaannya;
    • Alarm dan tombol kebakaran;
    • Sensor asap kebakaran.