Standar Pelayanan

Standar Pelayanan diwujudkan dengan memberikan kualitas proses pelayanan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada dan memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap pemohon tanpa mempersulit kepada setiap pemohon yang datang, SIM yang di terbitkan Polri sesuai peraturan perundang-undangan.