Unit Laka Lantas

Unit Laka Lantas Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai pendukung tugas Pokok Satlantas Yogyakarta secara herarki dalam penegakan hukum dibidang lalu intas.

Secara Khusus

  1. Menangani kecelakaan lalu lintas,
  2. Melakukan TPTKP, Olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan kecelakaan lalu lintas,
  3. Memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas,
  4. Membantu kepengurusan Jasa Raharja bagi ahli waris / keluarga korban,
  5. Melakukan pendataan angka kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan guna dapatnya mengantisipasi terjadinya kecelakaan,
  6. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kecelakaan guna percepatan penanganan sehingga korban dapat terselamatkan, barang-bukti aman dan kerusakannya tidak makin parah, serta mencegah timbulnya permasalahan baru di tempat kejadian,
  7. Melakukan antisipasi terjadinya laka lantas secara konseptual, terprogram, dan berkesinambungan, dan
  8. Melaksanakan perintah pimpinan sebagai petunjuk cara bertindak serta memberikan informasi kepada pimpinan sebagai pengawas dan pengendali.