Bagaimana Jika Korban Laka Lantas Tidak Mendapatkan Bantuan Biaya Pengobatan/Pemakaman?

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak […]

Baca Selanjutnya