Bagaimana Jika Korban Laka Lantas Tidak Mendapatkan Bantuan Biaya Pengobatan/Pemakaman?

Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Kemudian, di dalam Pasal 235 ayat (2) UULLAJ diatur bahwa jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Tapi di sisi lain, UULLAJ tidak mengatur adanya sanksi pidana apabila kewajiban pemberian bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dipenuhi/dilakukan oleh pelaku.

Oleh karena itu menurut kami, hal yang mungkin dapat dilakukan apabila pemberian bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dilakukan, maka korban dan/atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku (pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum) secara perdata yakni atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Get WordPress help, plugins, themes and tips at MachoThemes.com